
A. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan tujuan pendidikan nasional bahwa manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia yang berakhlak dan berbudi mulia, sehat jasmani rohani, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa mempunyai budi pekerti luhur serta memiliki pengetahuan dan ketrampilan maka pengembangan pendidikan tidak hanya pada pengembangan pengetahuan saja tetapi juga ada keseimbangan dalam pengembangan kepribadian. Sehingga hal tersebut akan membentuk manusia yang mempunyai rasa peduli dan social yang tinggi.
Untuk mencapai hal tersebut ATAS Indonesia provinsi Sumatera Utara secara umum telah memberikan pembelajaran yang bersifat intelektual bagi tenaga administrasi juga memberikan berbagai kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kepribadian dan ketrampilan dalam mengelola administrasi disekolah, pelayanan administrasi sekolah yang teratur, terarah, terencana dan berkesinambungan, pelayanan administrasi sekolah yang baik akan menunjang keberhasilan pelaksanaan proses belajar mengajar yang baik pula. Pelaksanaan proses belajar mengajar yang baik akan dapat meningkatkan hasil belajar siswa seperti yang diharapkan dalam tujuan pendidikan nasional.
Pelayanan administrasi sekolah yang baik harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh instansi di lingkungan Dinas Pendidikan juga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sejalan dengan itu perlu dikembangkan iklim kerja yang kondusif dengan peningkatan budaya kerja yang baik, sehingga suasana kerja dapat memacu daya kreatif tenaga administrasi sekolah dan kualitas tenaga administrasi sekolah . Bila kedisiplinan kerja tenaga administrasi sekolah ditingkatkan akan mendapatkan efisiensi dan effektifitas kerja yang baik.
Guna mensukseskan pelayanan kepada masyarakat/ pelayanan prima maka ATAS Indonesia merumuskan Visi dan Misi yaitu
V I S I
“TERWUJUTNYA INSAN YANG DISIPLIN, CERDAS, BERKARAKTER, TANGGUNG JAWAB , JUJUR, IKLAS DAN PEDULI PENDIDIKAN BERLANDASKAN IMTAQ “
M I S I
1. Meningkatkan kesadaran dan kemandirian diri melalui Tendik Ber Aklaq
2. Menjadikan organisasi profesi sebagai jembatan perjuangan
3. Menanamkan sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air ( NKRI )
4. Membangun hubungan dan budaya kerja yang efektif untuk meningkatkan pelayanan prima.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaga Negara Rapublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8)
5. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15).
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standart Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
C. KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
a. Kedudukan
1. ATAS Indonesia adalah organisasi profesi dibawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
2. ATAS Indonesia dalam hal ini ATAS Provinsi dan Kabupaten dibawah binaan dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota
b. Tanggung Jawah
1. Mewujudkan keberadaannya dilingkungan Pendidikan dan masyarakat
2. Memperjuangkan segala aspirasi dan kepentingan profesinya
3. Mengadakan pembinaan kepada anggotanya untuk mencapai standart kompetensi
D. PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan program kerja ATAS Indonesia adalah kebijakan sebagai target rencana tiga tahunan untuk dilaksanakan secara organisasi maupun bersama-sama seluruh anggota ATAS Indonesia mendukung kebijaksaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Program ini kami susun secara garis besar sebagai rencana praktis agar lebih efisien dan mudah dipahami
E. TUJUAN
Dengan terwujudnya program tiga tahunan ATAS Indonesia ini diharapkan dapat dipakai dalam melaksanakan tugasnya yang akan dibagi menjadi tiga bagian yaitu program jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Sehingga ketercapaian program bisa terukur dan tearpantau
F. FUNGSI
1. Sebagai gambaran target kerja pengurus ATAS Indonesia yang akan dicapai dalam kurun waktu tiga tahun mendatang.
Sebagai pedoman dasar dan kendali agar pelaksanaan dan pengembangan ATAS Indonesia untuk tahun yang akan datang bisa jelas dan tidak menyimpang jauh dari kebijakan dinas terkaid maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan riset dan Teknologi.